Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan para petani bisa menebus pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkat terobosan dari pemerintah pusat yang menerapkan efisiensi alur distribusi program tersebut.
“Pemerintah memperkenalkan inovasi terbaru berupa alur tebus pupuk dengan KTP. Program ini sebagai langkah transformasi di sektor pertanian,” kata Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah saat dikonfirmasi di Kuningan, Senin.
Baca juga: HKTI dan UPTD Pertanian tingkatkan ekonomi pertanian di Kuningan
Baca juga: HKTI dan UPTD Pertanian tingkatkan ekonomi pertanian di Kuningan
Dia menjelaskan melalui kebijakan itu petani di daerahnya saat ini sudah bisa datang ke kios maupun pengecer resmi, untuk menebus pupuk bersubsidi memakai KTP. Artinya mereka tidak perlu menunjukkan Kartu Tani.
Setelahnya, kata dia, petugas kios bakal memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP untuk mengakses data petani tersebut di sistem e-Alokasi.
Wahyu menyebutkan langkah berikutnya, pihak kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan pupuk bersubsidi itu dan petani dapat menandatangani transaksi lewat aplikasi bernama i-Pubers.
“Saat transaksi, KTP petani dan pupuk yang ditebus di foto di kios melalui aplikasi dengan dilengkapi teknologi geo-tagging dan timestamp. Kemudian nota penjualan tersimpan secara digital dan bisa dicetak sesuai keperluan,” jelasnya.
Menurut dia, dengan penggabungan konsep adaptasi teknologi dan identifikasi kependudukan membuat penyaluran pupuk bersubsidi bisa berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani.
Dampak positifnya, lanjutnya, sektor pertanian di Kabupaten Kuningan akan semakin baik lagi dengan penyaluran pupuk subsidi yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
“Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan sistem ini agar dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian,” tuturnya.