Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula