Bandung (ANTARA) - Istilah abolisi dan amnesti kembali ramai diperbincangkan oleh masyarakat setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyebut bahwa keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terpidana korupsi Hasto Kristiyanto dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah menjaga persatuan melalui kebijakan politik.
"Kita sudah tahu prinsip Pak Presiden dalam memegang pemerintahan. Intinya, kalau mau maju kita harus gotong royong. Jadi, semua elemen atau unsur atau hal yang berkaitan dengan persatuan akan diperjuangkan, termasuk kebijakan politik," ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam Live Streaming: Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan, Jumat (01/08).
Lalu, apakah itu amnesti, abolisi, serta istilah hukum lainnya seperti rehabilitasi dan grasi yang sering digunakan dalam hukum? Simak selengkapnya pada tulisan berikut!
Secara prinsip dasar, Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi merupakan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Merujuk pada pasal tersebut, presiden berhak memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954. Dalam
aturan tersebut dinyatakan:
"Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan."
Dengan kata lain, amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan yang sedang berjalan. Keduanya hanya dapat diberikan oleh presiden setelah mempertimbangkan pendapat dari DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Grasi dan Rehabilitasi
Grasi merupakan pengampunan presiden yang diberikan kepada terpidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 juncto UU Nomor 5 Tahun 2010. Grasi dapat berupa pengurangan, perubahan, atau penghapusan pelaksanaan hukuman, dan hanya dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung. Grasi umumnya diberikan jika:
1. Hukuman dinilai terlalu berat dan terpidana mengakui kesalahan.
2. Terpidana merasa tidak bersalah dan ingin mencari keadilan karena adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan.
3. Grasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan hukuman, perubahan jenis pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Berbeda dengan grasi, rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang atas kedudukan, harkat, dan martabatnya setelah mengalami proses hukum yang tidak sah atau keliru, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Rehabilitasi dapat diberikan jika:
1. Seseorang ditangkap atau ditahan tanpa dasar hukum.
2. Mengajukan praperadilan dan dikabulkan.
3. Diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Presiden dapat memberikan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sementara itu, ganti rugi dan pemulihan nama baik dapat dimulai sejak proses penyidikan apabila ditemukan pelanggaran prosedural oleh aparat penegak hukum.
