Kota Cirebon (ANTARA) -
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 1.836 sertifikat halal selama Januari-Desember 2023 untuk membantu pengembangan bisnis para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cirebon Rizky Riyadu di Cirebon, Selasa, menjelaskan antusias pelaku usaha di daerahnya untuk memperoleh dan mengurus dokumen itu relatif tinggi dengan jumlah 2.337 pendaftar sertifikat halal sampai akhir tahun 2023.
Baca juga: Kota Cirebon buka akses ekspor UMKM manfaatkan jaringan pekerja migran
Ia menyatakan Kemenag Kota Cirebon siap membantu sekaligus mendampingi pelaku usaha selama pembuatan sertifikat halal untuk produk UMKM.
“Tahun lalu kami berkali-kali melakukan edukasi dan sosialisasi untuk pembuatan sertifikat halal ini,” katanya.
Rizky menilai untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Kemenag Kota Cirebon, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Namun, ia menyebutkan persyaratan itu dapat dipenuhi dengan mudah karena calon pemohon cukup menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, detil produk dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika syarat itu terpenuhi dan diajukan, lanjut dia, langkah berikutnya Kemenag Kota Cirebon bakal mengerahkan tim verifikasi faktual untuk memeriksa bahan yang ada pada sebuah produk.
“Kalau bahannya halal, kita memastikan cara pengolahannya dan hasil produknya,” tuturnya.
Rizky mengatakan proses pembuatan sertifikat halal dari Kemenag Kota Cirebon pun relatif cepat, yakni memakan waktu selama tiga hari sampai seminggu.