Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Jawa Barat, membantu lebih dari 60 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk mengurus sertifikat halal agar bisnis mereka berkembang.
“Sampai Agustus 2024, kami telah membantu dan memfasilitasi puluhan pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadu di Cirebon, Sabtu.
Rizki menjelaskan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM itu berupa pendampingan agar mereka mengetahui detail persyaratan serta prosedur untuk membuat sertifikat halal.
Adapun syarat dasar yang mesti dipenuhi, kata dia, para pelaku UMKM di Kota Cirebon harus memiliki dokumen atau nomor induk berusaha (NIB).
“Kalau pelaku UMKM belum memiliki NIB, kami bisa membantu untuk mengurusnya sampai mereka mengantongi dokumennya,” ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan petugas penyuluh dari Kemenag Kota Cirebon bisa membantu pelaku usaha untuk mengikuti prosedur pembuatan sertifikat halal.
Rizki menyebutkan prosedur itu dimulai dengan melakukan proses verifikasi dan validasi ke pelaku usaha yang meliputi pengecekan bahan baku, fasilitas dan peralatan hingga seluruh tahapan produksi.