“Setelah prosedur ini ditempuh dan dinyatakan lolos, maka sertifikat halal bisa diterbitkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan tujuan dari program ini adalah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Cirebon, karena dengan sertifikat halal, mereka bisa memperluas jangkauan pemasaran produk.
Rizki menambahkan bahwa dengan sertifikat halal juga, produk yang dibuat oleh pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen.
Ia juga mengemukakan Kemenag telah menerbitkan sekitar 3.900 sertifikat halal pada 2023, melalui program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dari pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, kami siap memfasilitasi setiap pelaku UMKM yang hendak membuat dokumen ini,” ucap dia.