BI Cirebon sebut temuan uang palsu semakin menurun
Kamis, 28 Desember 2023 21:15 WIB
“Kami terus berupaya agar masyarakat selalu mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana membedakan uang asli dengan uang palsu. Kami juga selalu intens berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka untuk penindakan kasus uang palsu,” ucapnya.
Dirinya menegaskan oknum atau pelaku yang dengan sengaja mengedarkan atau membuat uang palsu di Ciayumajakuning, dapat dipidana sesuai regulasi yang ada dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kalau kita bandingkan pelaku pembunuhan dengan pelaku pemalsuan uang itu, hukumnya sama. Bahkan untuk pemalsu uang pecahan Rp1.000 dengan Rp100.000 itu hukumannya sama,” ungkapnya.
Hestu menambahkan dengan berkurangnya peredaran uang palsu, situasi sistem pembayaran tunai di Ciayumajakuning saat ini dalam kondisi baik dan aman.
Apalagi, pihaknya memproyeksikan kebutuhan uang perbankan di Ciayumajakuning pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 itu sebesar Rp 1,43 triliun.
“Meski jumlahnya mengalami penurunan 2 persen (yoy) atau sebesar Rp 22,36 miliar di tahun 2022 pada periode yang sama,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI Cirebon sebut kasus temuan uang palsu menurun