"Tujuannya mendapat obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan atas suruhan DL dan nantinya SN akan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp2 juta dari DL," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku senang menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya resep dari dokter atau diagnosa medis terlebih dahulu, melainkan dijual secara bebas, begitu juga dirinya tidak .memiliki kemampuan ilmu tentang farmasi.
Baca juga: Polisi Garut sita ribuan butir obat terlarang siap edar secara daring
"Dalam melakukan jual obat tersebut tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apa pun," kata Juntar.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomorb17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut amankan sebuah warung penjual obat terlarang
Senin, 25 Desember 2023 19:14 WIB