Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Garut menyita 385 ribu butir obat terlarang di sebuah rumah di wilayah Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang siap diedarkan di wilayah Garut maupun daerah lainnya dengan penjualan secara daring.
"Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang disita Polres Garut," kata Kepala Polres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat-obatan yang dilarang dijual bebas di salah satu rumah wilayah Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, Jumat (22/12/2023) malam.
Hasil pengungkapan itu, kata dia, diamankan lima orang warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat yakni inisial AF (22), MRS (21), M (41), RF (28) dan SAM (26) yang diduga sebagai penjual obat terlarang di wilayah Garut maupun daerah lainnya.
"Telah mengamankan lima orang pelaku," kata Kapolres.
Ia menyampaikan seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak kurang lebih 385 ribu terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y dibawa ke Markas Polres Garut.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka M yang merupakan bandar penjualan obat tersebut sudah menjalankan bisnisnya sekitar dua tahun dengan keuntungan Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
Obat tersebut, kata Kapolres, biasa dijual oleh mereka tidak hanya di wilayah Kabupaten Garut, melainkan ke luar Garut dengan cara penjualan secara daring, kemudian didistribusikan langsung ke pembeli.