Ciamis (ANTARA) - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menetapkan persetujuan perpanjangan dalam perjanjian batas waktu kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.
"Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan," kata Herdiat Sunarya dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja yang dihadiri ribuan PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Rabu.
Baca juga: BPBD Ciamis tingkatkan kesiapsiagaan bencana alam saat musim hujan
Ia menuturkan, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah meminta kepada pemerintah pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun, tapi pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun dan mendapat hak pensiun.
Upaya Pemkab Ciamis itu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang tergabung dalam PPPK, karena keberadaannya penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara. Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Herdiat.
Ia menyampaikan Pemkab Ciamis selama ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih baik bagi pegawai pemerintah untuk membangun daerah Ciamis secara keseluruhan.