Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
“Jadi dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi daripada korban. Karena walaupun bagaimanapun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.
Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.
"Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap ART menculik anak majikannya di Bandung