Konstruksi kasus ini berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan dari salah satu oknum pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap dimaksud.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.
Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Penyidik juga memeriksa oknum DPRD lain termasuk kuasa hukum terlapor atas dugaan membantu menyembunyikan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.
Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.
Kejari Kabupaten Bekasi tangguhkan sementara penyidikan kasus gratifikasi pimpinan DPRD
Jumat, 8 Desember 2023 8:30 WIB