Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menangani sembilan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah kecamatan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan selama sepekan sejak dimulainya kampanye tanggal 28 November 2023.
"Sampai saat ini ada sembilan hasil pengawasan yang kami lakukan di beberapa daerah dalam agenda kampanye tatap muka dan atribut kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid didampingi jajaran Komisioner Bawaslu Garut saat jumpa pers hasil pengawasan kampanye pemilu selama sepekan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan KPU telah menetapkan tahapan kampanye bagi peserta pemilu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye tatap muka maupun pemasangan alat peraga kampanye di Garut.
Selama sepekan ini, kata dia, tim Bawaslu Garut maupun jajaran dari panwaslu kecamatan di seluruh kecamatan di Garut melakukan pengawasan yang hasilnya ada sembilan kegiatan yang mendapatkan pengawasan dan dilakukan klarifikasi oleh tim di lapangan.
"Hari ini memasuki hari ketujuh sehingga kami membuat apa yang kami lakukan di jajaran kecamatan sampai tingkat desa, selama tujuh hari ini yaitu pencegahan dan perkuat penindakan," katanya.
Ia menyebutkan penanganan sembilan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye di lapangan itu sudah dilakukan klarifikasi semuanya seperti kegiatan peserta pemilu di madrasah, kemudian pertemuan tatap muka yang tidak dilakukan pemberitahuan sebelumnya ke Bawaslu atau panwaslu kecamatan.
Selain itu, lanjut dia, ada juga pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu dengan cara dipaku di pohon, untuk kasus tersebut langsung diklarifikasi dan dilakukan tindakan tegas dengan menertibkannya.
"Untuk masalah alat peraga kampanye yang dipaku di pohon itu langsung ditindak dilakukan penertiban koordinasi dengan Satpol PP," katanya.
Bawaslu Garut tangani 9 kasus dugaan pelanggaran pemilu
Selasa, 5 Desember 2023 21:30 WIB