Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menangani 14 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi saat tahapan dan di luar agenda kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dalam konteks penanganan pelanggaran terdapat 14 dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Garut selama tahapan pemilihan berlangsung, baik pada tahapan maupun non-tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Bawaslu Garut selama ini terus melakukan pengawasan dengan berbagai metode yang tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tapi juga jajaran di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Sampai 8 hari menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2024, kata dia, Bawaslu terus aktif menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, pengawasan, serta penanganan pelanggaran pemilihan.
Ia menyebutkan dari hasil 14 dugaan pelanggaran pilkada itu, sebanyak 10 dugaan pelanggaran terjadi dan diproses pada tahapan kampanye, kemudian empat dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses bukan pada tahapan kampanye.
"Dari jumlah total 14 dugaan pelanggaran yang ditangani sebanyak 10 dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses pada tahapan kampanye, empat dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses pada non tahapan kampanye," katanya.
Ia menyampaikan, Bawaslu Garut selanjutnya memproses dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 yang memutuskan satu laporan diregister yang selanjutnya tidak ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran pilkada.