Selanjutnya sebanyak sembilan laporan, kata dia, tidak diregister oleh Bawaslu Garut karena laporannya tidak memenuhi syarat formil maupun materil dalam laporan pilkada.
"Sembilan laporan tidak diregister yang disebabkan karena tidak terpenuhinya, baik syarat formil maupun materil," katanya.
Ia menyebutkan tiga kasus laporan lainnya yang bukan masuk saat tahapan kampanye berdasarkan aturan sengketa proses pilkada yakni Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 memutuskan laporannya menjadi sengketa.
Selanjutnya satu kasus laporan, kata dia, terkait netralitas kepala desa yang hasil keputusannya merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti karena substansi laporan tentang netralitas.
"Isu atau substansi laporan yang dimaksud masuk pada unsur bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan, atau dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Garut tidak hanya melakukan penanganan pelanggaran, tapi juga berupaya melakukan penguatan strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye di media sosial yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
"Selain melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, juga terus berupaya lakukan upaya pencegahan untuk menekan angka pelanggaran di tengah masyarakat," katanya.
Bawaslu Garut tangani 14 kasus dugaan pelanggaran pilkada
Selasa, 19 November 2024 18:35 WIB