Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan selama kampanye pilkada di daerah itu tidak ditemukan pelanggaran kampanye, sedangkan laporan masyarakat hanya satu dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan.
"Kalau temuan tidak ada, terus kalau laporan satu terkait perusakan APK, namun demikian tidak diregistrasi karena tidak ada subjek hukum pelakunya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ipur Purnama Alamsyah di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Bawaslu Garut selama ini terus mengerahkan seluruh jajarannya di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan langkah antisipasi dan mengawasi setiap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Garut.
Selama satu bulan ini, kata dia, jajaran Bawaslu Garut tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran dalam kegiatan kampanye paslon. Meski begitu pihaknya terus melakukan pengawasan karena tahapan pilkada masih berlangsung.
"Kata tidak ada (temuan) di sini adalah putusannya, bahwa tidak memenuhi unsur," katanya.
Ia menyatakan termasuk adanya kegiatan kampanye melibatkan anak-anak. Setelah dilakukan kajian dijelaskan tidak ada aturan dalam pilkada yang mengatur tentang larangan pada anak-anak, namun cenderung lebih pada masalah etika.
Namun berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak-anak, kata dia, dijelaskan tidak boleh mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan kampanye para paslon.