Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku secara sah usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Budi setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024, langkah selanjutnya untuk UU ITE yang baru resmi berlaku ialah dengan mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI.
"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden," kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Budi mengatakan setelah sah ditanda tangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan,baru tersebut.
"Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan," kata Budi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UU ITE yang baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden