Bandung (ANTARA) - Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran mengungkapkan bahwa revisi kembali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan langkah progresif untuk percepatan kenotariatan siber (cyber notary).
Karenanya, kata Ketua Umum Ikano Unpad Ranti Fauza Mayana, di Bandung, Jumat, pihaknya menyambut baik dan mendukung revisi kembali UU ITE yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita dapat melihat adanya langkah progresif dan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya dalam hal memperbaiki aturan yang ada agar disesuaikan kembali dengan tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat, namun juga dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas," ujarnya.
Ranti mencontohkan UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, di mana dalam aturan itu mengecualikan akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Sementara dalam hasil revisi kedua UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang tentu membuka gerbang bagi dapat dijadikannya akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
"Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat. Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah kita nantikan sejak lama," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, mengatakan bahwa ada hal yang lebih penting dalam pengaplikasian UU ITE, khususnya dalam kenotariatan siber (cyber notary) yakni menjaga keamanan data pribadi yang nantinya akan digunakan dalam legalitas hukum.
"Ada yang lebih penting yang harus dipersiapkan dari saat ini, yakni antisipasi kebocoran data terutama data pribadi, jangan kita terlalu semangat untuk cyber notary, namun mengabaikan keamanan data pribadi. Karena itu merupakan keamanan data dan menjaga data, tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya.