Bandung (ANTARA) - Temu ilmiah dengan tema "AI: Aspek Teknologi, Ekonomi Kreatif dan Konsep Regulasinya" di Kampus Unpad Bandung menghasilkan pandangan tentang perlunya regulasi yang mengakomodasi perkembangan industri sekaligus perlindungan bagi manusia di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan itu.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto mengatakan perkembangan AI harus dimanfaatkan sebagai alat bantu teknologi yang sangat baik untuk perkembangan industri, namun di sisi lain harus tetap memperhatikan regulasi yang menjaga keseimbangan agar karya manusia sejati tetap mendapat tempat yang baik.
Baca juga: Kemendikdasmen pastikan mata pelajaran coding di tingkat SD tak akan rumit
"Dan keberpihakan, karena di Eropa, di China juga ada regulasi-regulasi itu, dan sekarang harapannya adalah tentu saja di Indonesia akan ada regulasi yang membuat stimulan baik untuk perkembangan industri, namun juga tetap ada perlindungan pada manusia, akhirnya karya-karya manusia tetap jadi unggulan yang harusnya juga tetap bisa berdampingan," kaya Yovie di Unpad Bandung, Jumat.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan, sebagai direktorat baru pihaknya menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh AI, robotik, dan lain sebagainya.
Kemenkomdigi (dulu Kemenkominfo) sendiri, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang mengatur soal perlunya pengembangan AI secara bermoral.
"Nah kami berharap tentang pelaksanaan perkembangan AI di Indonesia ke depannya. Saat ini kami membahas bagaimana regulasinya, bagaimana kesiapan kita menghadapi perkembangan teknologi AI ke depan. Dengan memperhatikan potensi yang ada sebagai landasan regulasi," ucap Wayan.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unpad Agus Imanudin menilai bahwa kegiatan temu ilmiah ini sangat penting karena pada dasarnya perkembangan dari AI secara teknologi itu tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dibendung.
Tetapi yang paling mungkin, ujar dia, adalah untuk membedakan konteks AI dan manusia ini salah satunya adalah hukum.
"Kebetulan di Unpad ada Prof. Ahmad M Ramli yang merupakan pakar hukum digital dan AI. Sehingga diharapkan dengan adanya acara ini menjadikan Fakultas Hukum Unpad itu sebagai center of excellence dari hukum-hukum teknologi khususnya berkaitan dengan AI," ujar Agus.
Dibutuhkan regulasi untuk menjawab perkembangan AI
Sabtu, 16 November 2024 6:04 WIB