Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menilai tidak relevan permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu.
Dini menjelaskan bahwa proses persidangan yang tengah dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.
Dian pun menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi COVID-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dini Purwono: Permintaan SYL untuk Jokowi jadi saksi tidak relevan