"Karena kalau secara pelayanan kami di pemerintahan khususnya di kantor kami memang sudah berbasis elektronik. Jadi memang keamanan data input harus disimpan dalam data base yang aman, apalagi dengan adanya transaksi elektronik dalam kenotariatan, seperti tandatangan elektronik ini harus dijamin kepastian hukum dan keakuratannya. Ini tentu tidak sederhana," katanya.
Oleh karenanya, dikatakan Santun, pihaknya menunggu kajian akademis yang lebih mendalam untuk pelaksanaan revisi UU ITE ini.
"Kami saat ini sudah menerima kajian dari Universitas Indonesia dan diharapkan ada masukan serta pendapat lainnya kepada kami sehingga nanti dalam implementasinya UU ITE ini bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ikano Unpad: Revisi UU ITE langkah progresif untuk kenotariatan siber