Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan penandatanganan undang-undang itu dilakukan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.
Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.
Pada pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Selain itu juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal di antara pasal 27 dan pasal 28 yaitu pasal 27A dan Pasal 27B.
Pasal 27A berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi tanda tangani berlakunya UU ITE hasil revisi kedua