Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang anggota gangster berinisial S yang mempromosikan judi online (daring) lewat akun Instagram kelompoknya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa penangkapan S pada hari Jumat (22/3) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.
"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp1,5 juta per bulan," kata Bismo.
Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.
Sejak November 2023, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang.
"Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota gangster promosikan judi "online" ditangkap di Bogor