Bandung (ANTARA) - Masyarakat Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar pada hari Selasa, 2 September 2025. Layanan ini tersedia di dua lokasi, yakni:
1. Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123
2. Halaman Parkir Lotte Grosir Bogor
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di kantor SATPAS.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan C:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap (berlaku untuk e-KTP dari seluruh Indonesia).
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini).
3. Melakukan uji psikologi di lokasi layanan.
4. Menunjukkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui Aplikasi SimpelPol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, dan melakukan skrining kesehatan. Hasil skrining akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di lokasi pelayanan.
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0852-15-5858-61, satu hari sebelum pelaksanaan. Format pendaftaran adalah:
DAFTAR
(lampirkan foto e-KTP dan SIM yang masih berlaku)
Atau, pemohon bisa langsung datang ke lokasi selama kuota perpanjangan masih tersedia. Harap diperhatikan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan.
Untuk informasi resmi dan pembaruan jadwal, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi Satpas Online Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kota Cimahi Pekan Ini
Baca juga: Jadwal layanan SIM keliling Bandung 25-30 Agustus 2025
