Bandung (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bandung membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat sesuai ketentuan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, syarat, dan proses penerbitan SIM di Satpas Polresta Bandung.
Jadwal Pelayanan:
Senin–Kamis:
- Pendaftaran 08.00–12.00 WIB
- Pelayanan 08.00–15.00 WIB
Jumat:
- Pendaftaran 08.00–11.00 WIB
- Pelayanan 08.00–15.00 WIB
Sabtu:
- Pendaftaran 08.00–11.00 WIB
- Pelayanan 08.00–13.00 WIB
Satpas Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada hari Sabtu yang biasanya menjadi waktu favorit pemohon SIM.
Biaya Administrasi SIM (PNBP):
