Bandung (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bandung membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat sesuai ketentuan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, syarat, dan proses penerbitan SIM di Satpas Polresta Bandung.
Jadwal Pelayanan:
Senin–Kamis:
- Pendaftaran 08.00–12.00 WIB
- Pelayanan 08.00–15.00 WIB
Jumat:
- Pendaftaran 08.00–11.00 WIB
- Pelayanan 08.00–15.00 WIB
Sabtu:
- Pendaftaran 08.00–11.00 WIB
- Pelayanan 08.00–13.00 WIB
Satpas Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada hari Sabtu yang biasanya menjadi waktu favorit pemohon SIM.
Biaya Administrasi SIM (PNBP):
- SIM A: Rp120.000 (baru) / Rp80.000 (perpanjangan)
- SIM B I: Rp120.000 / Rp80.000
- SIM B II: Rp120.000 / Rp80.000
- SIM C: Rp100.000 / Rp75.000
- SIM C I: Rp100.000 / Rp75.000
- SIM C II: Rp100.000 / Rp75.000
- SIM D: Rp50.000 / Rp30.000
- SIM D I: Rp50.000 / Rp30.000
- SIM Internasional: Rp250.000 / Rp225.000
- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Rp50.000
Besaran biaya tersebut sudah ditetapkan secara nasional dan hanya mencakup penerbitan SIM. Pemohon tetap wajib mengikuti tes kesehatan jasmani, rohani, serta psikologi yang biayanya ditentukan oleh lembaga pemeriksa masing-masing.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru:
Usia minimal:
- 17 tahun (SIM A, C, D)
- 20 tahun (SIM A Umum, BI)
- 21 tahun (SIM BII)
- 22 tahun (BI Umum)
- 23 tahun (BII Umum)
- Dokumen administrasi: KTP, dokumen keimigrasian (bagi WNA), bukti pembayaran PNBP
- Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Ujian: Teori, simulator, dan praktik
Proses pengujian di Satpas dilakukan secara berurutan dan transparan. Bagi pemohon yang belum lulus pada tahap teori atau praktik, diberikan kesempatan untuk mengulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Proses:
- Pendaftaran: 5 menit
- Pembayaran PNBP: 5 menit
- Registrasi dan verifikasi: 30 menit
- Ujian teori: 30 menit
- Ujian simulator: 30 menit
- Ujian praktik I & II: 60 menit
- Penerbitan/cetak SIM: 10 menit
- Total waktu penerbitan SIM baru/naik golongan: ±170 menit
- Perpanjangan SIM: ±50 menit
Dengan alur yang terstandar dan waktu pelayanan yang jelas, Satpas Polresta Bandung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan efisien bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM secara resmi.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun resmi Satpas Polresta Bandung di Instagram dan Facebook.
