- SIM A: Rp120.000 (baru) / Rp80.000 (perpanjangan)
- SIM B I: Rp120.000 / Rp80.000
- SIM B II: Rp120.000 / Rp80.000
- SIM C: Rp100.000 / Rp75.000
- SIM C I: Rp100.000 / Rp75.000
- SIM C II: Rp100.000 / Rp75.000
- SIM D: Rp50.000 / Rp30.000
- SIM D I: Rp50.000 / Rp30.000
- SIM Internasional: Rp250.000 / Rp225.000
- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Rp50.000
Besaran biaya tersebut sudah ditetapkan secara nasional dan hanya mencakup penerbitan SIM. Pemohon tetap wajib mengikuti tes kesehatan jasmani, rohani, serta psikologi yang biayanya ditentukan oleh lembaga pemeriksa masing-masing.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru:
