Usia minimal:
- 17 tahun (SIM A, C, D)
- 20 tahun (SIM A Umum, BI)
- 21 tahun (SIM BII)
- 22 tahun (BI Umum)
- 23 tahun (BII Umum)
- Dokumen administrasi: KTP, dokumen keimigrasian (bagi WNA), bukti pembayaran PNBP
- Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Ujian: Teori, simulator, dan praktik
Proses pengujian di Satpas dilakukan secara berurutan dan transparan. Bagi pemohon yang belum lulus pada tahap teori atau praktik, diberikan kesempatan untuk mengulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Proses:
