Bandung (ANTARA) - Masyarakat kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui layanan resmi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses administrasi, mengurangi antrean, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Melalui laman digitalkorlantas.id, pemohon dapat mengurus pembuatan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas di awal proses. Namun, sejumlah persyaratan tetap perlu dipenuhi dan ujian praktik tetap dilakukan secara langsung di Satpas.
Berikut tata cara dan rincian biaya pembuatan SIM baru secara online:
Syarat Membuat SIM Online
1.Memiliki KTP yang masih berlaku.
2.Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
3.Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil psikotes.
4.Lulus ujian teori dan praktik yang diselanggarakan Satpas.
Tes Psikologi dan Kesehatan
Pemohon SIM wajib menjalani tes psikologi dan tes kesehatan.
1.Tes kesehatan melalui layanan e-Rikkes (Elektronik Registrasi Kesehatan). Tes ini mecakup pemeriksaan fisik umum seperti tekanan darah, penglihatan, dan pendengaran.
2.Tes psikologi melalui aplikasi ePPsi, yang digunakan untuk menguji kesiapan mental dan kepribadian calon pengemudi.
Langkah-Langkah Pembuatan SIM Online
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
2.Login atau daftar akun, lalu lengkapi data diri secara lengkap.
3.Unggah dokumen pendukung termasuk hasil e-Rikkes dan ePPsi jika sudah dilakukan.
4.Pilih lokasi dan jadwal ujian di Satpas terdekat.
5.Lakukan pembayaran biaya SIM melalui virtual account.
6.Datang ke Satpas untuk mengikuti ujian teori dan praktik.
7.Setelah lulus, SIM bisa dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Mengacu pada PP nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi:
1.SIM A (Mobil): Rp120 ribu
2.SIM C (Motor): Rp100 ribu
3.Tes psikologi (ePPsi): Rp37.500
4.Tes kesehatan (e-Rikkes): Rp57.500
5.Biaya asuransi: Rp50 ribu.
Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik percaloan.
Untuk infomasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan akses https://www.digitalkorlantas.id atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel anda.
