Bandung (ANTARA) - Dilansir dari laman resmi Instagram Satlantas Polres Cimahi, warga Kota Cimahi melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Polresta Cimahi dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara lebih mudah dan dekat dengan domisili.
Layanan ini aktif setiap pekan dan hadir di berbagai lokasi strategis di wilayah Cimahi. Jadwal layanan SIM Keliling berlaku dari tanggal 1 hingga 6 September 2025 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB.
Berikut jadwal lengkap lokasi mobil SIM Keliling:
Senin, 1 September 2025: Pintu Barat Cimahi Mall
Selasa, 2 September 2025: Yogya Lembang
Rabu, 3 Spetember 2025: Pintu Barat Cimahi Mall
Kamis, 4 Spetember 2025: Pintu Barat Cimahi Mall
Jumat, 5 September 2025: Pos Polisi Kota Baru Padalarang, KBB
Sabtu, 6 September 2025: Pintu Barat Cimahi Mall
Layanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB pada hari Jumat dan Sabtu. Pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk datang lebih pagi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling ini antara lain:
1. SIM A atau C yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku serta fotokopi KTP/SUKET.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian, mencakup pemeriksaan jasmani, penglihatan, pendengaran, dan fisik.
4. Lulus tes psikologi (psikotes).
Proses perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila SIM telah kedaluwarsa, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan harus diajukan ulang di SATPAS sebagai pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM C: Rp75.000
3. Biaya asuransi: Rp50.000
3. Biaya tes kesehatan: Rp65.000
4. Biaya psikotes: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan serta membawa biaya sesuai ketentuan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan pihak berwenang.
