Bandung (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah perpanjangan SIM harus dilakukan di daerah sesuai domisili KTP.

Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat pada KTP. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM yang tersedia sesuai ketentuan kepolisian.

Perpanjang SIM tidak wajib sesuai domisili KTP

Alamat pada KTP tidak menjadi batasan bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di wilayah tersebut. Masyarakat dapat mendatangi Satpas atau lokasi pelayanan SIM yang tersedia.

Korlantas Polri juga menyediakan sejumlah layanan SIM Keliling di berbagai daerah untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki KTP dari satu daerah tetapi sedang tinggal di daerah lain tetap dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah tempatnya berada.

Bisa perpanjang SIM secara online



Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026