Bandung (ANTARA) - Bagi warga Kota Kembang yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat (06/03/2026), hadir di MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610 (Mobil 1) dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149 (Mobil 2).
Layanan ini dikhususkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis, dengan proses pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Berikut ini Persyaratan Perpanjangan SIM
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukanp ermohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota Bandung hari ini Jumat, 6 Maret 2026
Pewarta: Jabar AntaranewsEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026