Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menetapkan selebgram wanita asal Cianjur sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadi miliknya, bahkan polisi mengidentifikasi bahwa pelaku termasuk admin situs-nya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu, mengatakan selebgram wanita yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di media pribadi-nya itu, sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1).
Baca juga: Polisi ringkus pelajar SMK pelaku perampokan minimarket di Cilaku Cianjur
"Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," katanya.
Tono menjelaskan tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya, dimana nantinya tersangka mendapat keuntungan.
Petugas menyita barang bukti berupa telepon pintar, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening, sedangkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.