Menurut Tono, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya, guna menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi, termasuk meminta berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online.
"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pelaku penipuan umrah dengan 400 korban