Pengawasan di media sosial, kata dia, lebih pada penyajian isi dalam kampanye yang dipastikan sesuai dengan peraturan kampanye yang berlaku, seperti tidak boleh menyebarkan kebohongan, kampanye hitam, fitnah, dan mengandung SARA.
"Kita awasi lebih terfokus pada akun resmi dari peserta pemilu dan sudah didaftarkan kepada KPU. Adapun pengawasan media sosial lebih ke konten, jangan sampai kampanye mengandung SARA, hoaks, black campaign, fitnah," katanya.
Ia mengatakan sejak dimulai kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 belum ditemukan adanya unsur pelanggaran kampanye di media sosial.
"Belum ada temuan," kata Ahmad.
Bawaslu Garut bentuk tim khusus awasi kampanye di media sosial
Jumat, 1 Desember 2023 20:34 WIB