Pengusaha dan para calon investor, ucap dia, tentu mencatat perilaku seperti itu, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.
"Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi. Pelanggaran seperti ini sudah seharusnya ada sanksi karena membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas dan lainnya," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar imbau pekerja patuhi ketetapan UMK 2024
Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi tersebut, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
"Terima kasih kepada semua pihak, termasuk rekan-rekan serikat pekerja, serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP 51 tahun 2023," katanya menambahkan.
Apindo Jabar berharap upaya relokasi berhenti usai penetapan UMK 2024
Jumat, 1 Desember 2023 14:36 WIB