Bandung (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat berharap pengusaha menghentikan upaya relokasi usahanya ke provinsi atau bahkan negara lain, usai penetapan UMK di Jabar untuk tahun 2024.
Pasalnya, kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ditetapkannya UMK tahun 2024 bagi 27 kabupaten/kota di Jabar lewat SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.
Baca juga: Kadisnakertrans Jabar pastikan UMK 2024 juga perhitungkan serapan tenaga kerja
"Kami bersyukur sekali pak gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap pengusaha menghentikan upaya relokasi (usahanya). Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," kata Ning dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Menurut Ning dengan dirilisnya keputusan mengenai upah di Jawa Barat, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, menunjukan komitmen Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk taat aturan yang akan memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.
"Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kepala Daerah di Jawa barat, khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya," ucapnya.
Pengusaha, kata dia, sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan tertentu, memilih untuk tidak mentaati aturan.
Di mana, lanjut dia, hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya termasuk pekerja dan para investor.
"Apa iya mereka tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.