Bandung (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengimbau para pekerja di wilayahnya mematuhi ketetapan soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 menyusul ketidakpuasan pekerja terhadap penetapan upah minimum.
"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Baca juga: UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495
"Mudah-mudahan para pekerja mengerti keputusan yang kami ambil dan dimaksimalkan itu, dan semoga tidak perlu memblokade jalan," katanya.
Massa buruh menolak penetapan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mereka menyampaikan aspirasi mereka di Gedung Sate Bandung, kemudian bergerak ke Jalan dr. Djundjunan (Pasteur) dan memblokade jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas kendaraan.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan aksi mogok kerja karena tidak puas dengan penetapan UMK 2024.
Dia menyampaikan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,25 persen pada 2024.