Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di wilayah Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Gubernur, akan mengumumkan UMK 2023 pada Rabu sore.
Baca juga: Penetapan UMP Jawa Barat 2023 terapkan skala upah
Baca juga: Penetapan UMP Jawa Barat 2023 terapkan skala upah
"Sore hari nanti akan saya terbitkan SK Gubernur terkait UMK, di mana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh, sesuai Permenaker 18, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengoreksi," kata Gubernur Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyatakan akan mengoreksi rekomendasi UMK dari Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut dia, jika ada daerah dengan UMK yang terlalu rendah, di bawah UMP Jawa Barat seperti Kota Banjar, dapat dikoreksi. UMK Kota Banjar di bawah UMP Jabar sebesar Rp 1.196.670,17.
"Jadi nanti kalau di bawah UMP, akan banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar, sehingga akan dikoreksi. Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB, minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," katanya.
Ia mengatakan buruh juga menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfa dalam penentuan upah minimum dikaji ulang untuk bisa lebih besar karena memperhitungkan faktor kenaikan harga BBM.