Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 dengan menerapkan struktur skala upah.
“Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin.
Baca juga: Penetapan UMP Jabar untuk selamatkan buruh dan pengusaha, kata Gubernur Jabar
Baca juga: Penetapan UMP Jabar untuk selamatkan buruh dan pengusaha, kata Gubernur Jabar
Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.
Menurut dia, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.
Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.
“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.
Kebijakan ini memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.
“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.