Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengikuti aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ucap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate Kota Bandung, Senin.
Dengan terbitnya PP 51 2023 tentang pengupahan, kata Bey, Dewan Pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.
"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok disebar ke ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota," katanya.
Terkait adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey mengatakan dirinya akan melakukan pertemuan bersama buruh, namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.
"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insya Allah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan pihak buruh menolak aturan PP 51 tahun 2023 itu untuk menentukan UMP/UMK 2024, karena dinilai merugikan para buruh.
Jawa Barat ikuti PP Nomor 51 tahun 2023 untuk tentukan UMP-UMK
Senin, 13 November 2023 21:25 WIB