"Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ucap Roy saat dikonfirmasi.
Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar ikuti PP Nomor 51 tahun 2023 untuk tentukan UMP-UMK
Jawa Barat ikuti PP Nomor 51 tahun 2023 untuk tentukan UMP-UMK
Senin, 13 November 2023 21:25 WIB