Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar ikuti PP Nomor 51 tahun 2023 untuk tentukan UMP-UMK