Bandung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengatakan bahwa rapat pembahasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, dimulai sejak 16 November 2023.
"Jadi tadi rapat menyampaikan pada pimpinan tentang rencana tahapan dalam penetapan upah. Pertama kita jadwal pertemuan dengan dinas kabupaten dan kota tanggal 16 November, kemudian dimulai rapat dewan pengupahan direncanakan tanggal 17 November dengan harapan selesai dua sampai tiga hari untuk susun draft penetapan UMP," kata Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa.
Teppy memastikan Pemprov Jawa Barat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 sebagai acuan untuk menentukan UMP dan UMK di tahun 2024.
"Kita hukum positifnya itu PP 51 tahun 2023, sehingga dasar nanti kita akan membahas di rapat dewan pengupahan aturan dasar ini akan kita gunakan PP 51," ucap Teppy.
Terkait nilai "alfa" yang merupakan indeks tertentu selain dua variabel lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam PP Nomor 51 tahun 2023, kata Teppy, masih akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan, kemudian belum bisa ditentukan jumlahnya karena belum menerima Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan jumlah inflasi yang pasti dari pemerintah pusat.
"Belum, itu kan urusan rapat dewan pengupahan nanti itu disebut ruang kebijakannya kan nanti akan terjadi di saat antara (ruang kenaikan) 0,1 dan 0,3 persen. Nanti kan dirapatkan dewan pengupahan mulai tanggal 17 November, nanti diskusinya kan nanti pasti di soal bagaimana alfa yang mengukur peran tenaga kerja itu terhadap pertumbuhan," ucapnya.
Terkait pernyataan upah minimum yang diprediksi oleh kalangan pekerja hanya bisa mencapai 3 persen dengan menggunakan formula dalam PP 51 tahun 2023, Teppy mengatakan bahwa kenaikan UMP Jabar bisa naik sebanyak 4 persen.
"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih si pertumbuhan ekonomi itu kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu loh sampai 4 persen," ujarnya.
Disnakertrans Jabar rapat tentang UMP-UMK dimulai 16 November
Selasa, 14 November 2023 16:15 WIB