Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya mengikuti aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK 2024 dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3 saya harap dewan pengupahan prov segera bekerja dan merumuskan berapa upah minimum Jawa Barat untuk 2024," ucap Bey Machmudin di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (13/11).
Disinggung soal adanya penolakan dari serikat buruh, Bey mengatakan dirinya akan melakukan pertemuan setelah keluar keputusan dari Disnakertrans.
"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans, Insha Allah tepat waktu," katanya.