Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggencarkan sosialisasi terkait serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di masing-masing perusahaan dan BUMD di Cianjur yang harus diterapkan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Tohari Sastra di Cianjur Selasa mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen untuk perusahaan swasta dan dua persen untuk BUMD.
Baca juga: Sekolah di Cianjur diminta lengkapi sarana dan prasarana siswa disabilitas
"Untuk memaksimalkan penerimaan pekerja disabilitas di perusahaan yang ada di Cianjur, sudah dibuatkan Surat Edaran Bupati Cianjur ke seluruh perusahaan yang ada termasuk BUMD agar melaksanakan aturan tersebut," katanya.
Pantauan pihaknya, kata Tohari, baru beberapa persen perusahaan yang sudah mempekerjakan disabilitas setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: 560/9785/X/2023 Tentang Kewajiban Perusahaan di Kabupaten Cianjur.
Bahkan pendataan sedang dilakukan pihaknya terkait perusahaan mana yang belum mempekerjakan disabilitas dan kendala-nya, sehingga nantinya akan dilakukan evaluasi untuk dilaporkan ke Bupati Cianjur dan Kementerian Ketenagakerjaan.