Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut ada 17 aduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat.
"Sampai saat ini tim kita sudah dapat gambaran ada 17 aduan, yang maknanya ada 17 dugaan yang tidak akan dibayarkan THR-nya," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, kata Teppy, diamanatkan bahwa THR yang diberikan haruslah tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil.
"Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya," ujar Teppy.
Sanksi tersebut, dijelaskan oleh Teppy, mulai dari penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus diberikan pada pekerjanya.
"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.
Jika tidak terjadi, kata Teppy, akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans tentang hubungan kerja.
"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," tuturnya.
"Sampai saat ini tim kita sudah dapat gambaran ada 17 aduan, yang maknanya ada 17 dugaan yang tidak akan dibayarkan THR-nya," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, kata Teppy, diamanatkan bahwa THR yang diberikan haruslah tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil.
"Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya," ujar Teppy.
Sanksi tersebut, dijelaskan oleh Teppy, mulai dari penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus diberikan pada pekerjanya.
"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.
Jika tidak terjadi, kata Teppy, akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans tentang hubungan kerja.
"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," tuturnya.