Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan bahwa penandatangan pakta integritas oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, dan 27 kabupaten/kota di Jabar, untuk mengembangkan usaha mikro kecil (UMK) hingga supermikro.
"Untuk menurunkan kemiskinan dan menurunkan pengangguran, satu sektor yang paling strategis dan penting adalah usaha mikro kecil, bahkan supermikro agar usahanya bergairah dan bisa naik kelas," ujar Herman Suryatman dalam keterangan di Bandung, Sabtu.
Menurut Herman, pakta integritas yang ditandatangani pada Rabu (12/6), untuk mengembangkan usaha kecil, menengah, mikro, sampai supermikro itu, salah satu bagian pengembangannya adalah mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi mereka, sehingga dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
"Tugas pemerintah adalah menciptakan atmosfernya, menciptakan ekosistemnya. Salah satunya kita 'support' legalisasi usaha dari UKM khususnya yang mikro dan supermikro itu. Ya, salah satunya Nomor Induk Berusaha, atau izin usaha untuk yang risiko rendah ini," ujar Herman.
Herman menuturkan realisasi penerbitan NIB bagi para pelaku UKM di Jabar sampai 2023 mencapai 1,4 juta NIB, kemudian ditargetkan pada 2024 bisa terbit satu juta NIB, sehingga di akhir 2024 bisa tembus 2,4 juta NIB.
"InsyaAllah tahun depan kita hajar kembali 1,6 juta sehingga kami targetkan 2025 semua usaha kecil mikro supermikro sudah mendapat legalisasi izin usaha. Saya kira ini dampaknya sangat luar biasa. Karena yang mikro, supermikro akan bankable nantinya, dia akan mulai akses pendanaan pembiayaan formal, ke bank, ke koperasi, ke bank syariah yang tentu di Jawa Barat ada di semua kabupaten/kota," tuturnya.
Pembiayaan legal, kata Herman, menjadi solusi agar pelaku usaha kecil tidak lagi terjerat pinjaman daring ilegal, apalagi bank "emok" atau rentenir.
"Untuk menurunkan kemiskinan dan menurunkan pengangguran, satu sektor yang paling strategis dan penting adalah usaha mikro kecil, bahkan supermikro agar usahanya bergairah dan bisa naik kelas," ujar Herman Suryatman dalam keterangan di Bandung, Sabtu.
Menurut Herman, pakta integritas yang ditandatangani pada Rabu (12/6), untuk mengembangkan usaha kecil, menengah, mikro, sampai supermikro itu, salah satu bagian pengembangannya adalah mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi mereka, sehingga dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
"Tugas pemerintah adalah menciptakan atmosfernya, menciptakan ekosistemnya. Salah satunya kita 'support' legalisasi usaha dari UKM khususnya yang mikro dan supermikro itu. Ya, salah satunya Nomor Induk Berusaha, atau izin usaha untuk yang risiko rendah ini," ujar Herman.
Herman menuturkan realisasi penerbitan NIB bagi para pelaku UKM di Jabar sampai 2023 mencapai 1,4 juta NIB, kemudian ditargetkan pada 2024 bisa terbit satu juta NIB, sehingga di akhir 2024 bisa tembus 2,4 juta NIB.
"InsyaAllah tahun depan kita hajar kembali 1,6 juta sehingga kami targetkan 2025 semua usaha kecil mikro supermikro sudah mendapat legalisasi izin usaha. Saya kira ini dampaknya sangat luar biasa. Karena yang mikro, supermikro akan bankable nantinya, dia akan mulai akses pendanaan pembiayaan formal, ke bank, ke koperasi, ke bank syariah yang tentu di Jawa Barat ada di semua kabupaten/kota," tuturnya.
Pembiayaan legal, kata Herman, menjadi solusi agar pelaku usaha kecil tidak lagi terjerat pinjaman daring ilegal, apalagi bank "emok" atau rentenir.