Bandung (ANTARA) - Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mengancam akan memberi sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat pada kasus dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.
Herman mengatakan dirinya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pada oknum yang terlibat pada kasus yang diungkap oleh seorang siswa bernama Hanifah Kaliyah tersebut, bahkan sampai pemecatan jika terbukti bersalah.
"Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kita lihat secara objektif, kalau disiplin itu masih domain Pemda, jika ada pelanggaran hukum nanti domainnya aparat penegak hukum (APH)," kata Herman di Bandung, Selasa.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.
Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksinya, sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.
"Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai dengan pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Kita lihat objektif jangan menjudge, walaupun indikasi ada, sekarang sedang didalami lebih jauh," ujarnya.