"Kita sudah menawarkan solusi, tetapi Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51, sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu," katanya.
"Serikat buruh tidak bertanggung jawab apa pun yang terjadi. Kita akan siapkan aksi mogok (kerja)," kata dia seusai bertemu dengan Penjabat Gubernur di Gedung Sate.
Baca juga: Disnakertrans Jabar tetapkan usulan UMK sudah masuk pada 27 November
Ia menyampaikan bahwa KSPSI akan menyampaikan hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penetapan UMK 2024 kepada anggota serikat pekerja dan buruh.
"Buruh mau ngambil langkah seperti apa kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," katanya.
Pj Gubernur Jabar imbau pekerja patuhi ketetapan UMK 2024
Kamis, 30 November 2023 18:39 WIB