Bandung (ANTARA) -
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy dalam pesan singkatnya.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya.UMK Tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.
Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Jabar: Usulan terkait UMK dari kabupaten/kota telah masuk